Senin, 09 Maret 2009

Setelah Punya NPWP, tentang Pelaporan Pajak


Sekilas Tentang NPWP dan Hal Lainnya



Panduan saat seseorang sudah mempunyai NPWP, (khususnya WP Orang Pribadi)

Tips untuk Menghindari Antrian Ramai saat Membayar Pajak di Tempat pembayaran ( Bank / Kantor Pos )

Pembayaran pajak penghasilan 25 bulanan, memang mempunyai batas waktu sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya,(saya ambil contoh bayar pajak Januari, batas waktu sampai 15 Februari) tapi lebih baik untuk menghindari antrian ramai, kita bisa membayarnya saat sepi pembayar pajak yaitu mulai tanggal 20 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari, sehingga bila kita ingin membayarnya lebih cepat justru itu lebih baik. ( antrean tidak ramai di tempat pembayaran pajak).

Tips untuk Menghindari Antrian Ramai saat Melaporkan PPh kita di KPP Pratama.

Laporkanlah pajak yang kita bayarkan sebelum tanggal-tanggal ramai, tanggal 10-20 setiap bulan itu sedang ramai-ramainya masyarakat melaporkan kewajiban pajaknya.
Dapat kita siasati dengan melaporkannya sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Tips untuk Lebih Praktis Melaporkan Pajak kita tanpa harus ke KPP Pratama.

Setelah membayar pajak di Kantor Pos/ Bank dan bila ingin lebih praktis daripada harus langsung melaporkan ke KPP Pratama (misal, lokasinya jauh, ada keperluan lain yang mendesak, di ujung batas waktu, dll), kita bisa mengirimkannya melalui kantor pos, ditujukan ke KPP Pratama tempat kita melaporkan, dengan mengirimkan SSP lembar ke-3, bukti pengiriman -dengan cap pos- yang kita dapatkan dari kantor pos itulah yang dianggap bukti penerimaan laporan SSP PPh 25 kita ke KPP Pratama.

Tips untuk Memudahkan Mendapat blangko Surat Setoran Pajak (SSP).

1. Saat Kita Melaporkan pajak kita ke KPP Pratama, jangan lupa untuk meminta pula blangko SSP untuk pembayaran pajak berikutnya,
2. Formulir SSP kosong tersebut (satu set ada lima lembar SSP) dapat kita fotokopi, sebagai arsip kita, untuk jaga-jaga, bila ada pembayaran pajak berikutnya.
3. Bentuk standard Formulir SSP yang kita dapatkan dari KPP Pratama, dapat pula kita bentuk formulir tersebut di komputer kita, jadi tinggal ketik kolom-kolomnya, print, terus tanda tangan (tentunya untuk kemudian dibayar di tempat pembayaran dan SSP-3 dilaporkan ke KPP Pratama)

Tips untuk Menghindari Salah Kode MAP / Kode Jenis Setoran
Mintalah kepada petugas di KPP Pratama kertas yang berisi daftar kode jenis pajak dan kode map, sehingga tidak ada kekeliruan lagi saat tinggal membayar, tapi kemudian ditolak oleh Bank/Kantor Pos.


Info Lainnya :
Isilah kewajiban pajak kita dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani.
Isilah SPT dan SSP dengan menggunakan pena. (tidak boleh pensil)
Periksa kembali dengan teliti NPWP yang kita tuliskan, apakah sudah sesuai.
Teliti kembali Kode MAP/Kode Jenis Setoran pada kolom, apakah sudah benar.



Tips untuk mendapat Penjelasan selengkapnya Mintalah penjelasan mengenai apapun pajak yang kita tanyakan kepada Account Representative (AR), WP dapat bertanya ke help desk, siapa AR saya? AR yang bertugas di seksi Pengawasan dan Konsultasi memang ditugaskan untuk melayani dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak.


Cintai Bangsa ini dengan Membayar Pajak, sesungguhnya wajib pajak adalah “pemegang saham” negara ini sebenarnya, terima kasih atas sumbangsih para wajib pajak.


Catatan : mohon maaf bila masih ada yang kurang jelas, dan ini merupakan pendapat pribadui saya yang pernah bertugas di TPT. sekedar berbagi info untuk memudahkan para wajib pajak.


Tidak ada komentar:

 
web stats analysis